Blog

losandes.biz: Dasar Hukum HAM di Indonesia


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Dasar Hukum HAM di Indonesia yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Saat kita lahir dan muncul pertama kali melihat dunia ini, kita sudah mempunyai HAM. Apa sih HAM itu? HAM yang mempunyai singkatan yaitu Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan mengandung prinsip moral dan norma-norma yang menggambarkan dari perilaku manusia, dan dilindungi secara hak-hak hukum dan hak-hak internasional. Hak Asasi Manusia yang sudah dimiliki dari lahir yang dia sudah punya, tidak bisa diambil oleh orang siapapun.

  • Pengakuan pancasila dalam HAM mempunyai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pengakuan pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
  •  Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
  • Mengembangkan sikap berani kepada diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
  • Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

2. Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini adalah kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia)

3. Batang Tubuh UUD 1945

Selain dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:

  • Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  • Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
  • BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

Baca juga:

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang mempunyai isi sebagai berikut:

  • Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
  •  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

Baca juga:

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

Baca juga:

6. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:

  •  Undang- undang republik Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
  •  Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Baca juga:

Penegakan Hukum Dasar Hak Asasi Manusia di Indonesia

Mengetahui dari enam dasar hukum HAM yang ada Indonesia, sesuai pada tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia mempunyai penegak dasar hukum untuk Hak Asasi Manusia menurut pasal-pasal UUD 1945. Selain tadi menjelaskan tentang dasar hukum Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia, Indonesia juga mempunyai penegakkan hukum sebagai dasar dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2.  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
  3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
  4. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
  5. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Baca juga:

  • UU Nomor 5 Tahun 1998, tentang ratifikasi konvesi pada anti penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi sampai merendahkan martabat orang.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998, berkaitan membahas tentang kebebasan menyatakan pendapat.
  • UU Nomor 11 Tahun 1998, berhubungan tentang pembahasan amademen UU Nomor 27 tahun 1997 tentang hubungan perubahan.
  • UU Nomor 8 Tahun 1999, menjelaskan tentang perlindungan konsumen.
  • UU Nomor 19 Tahun 1999, tentang ratifikasi konvensi ILO Nomor 105 tentang penghapusan pekerja secara paksa
  • UU Nomor 20 Tahun 1999, sama tentang ratifikasi konvensi ILO Nomor 138 tentang usia yang mininum bagi seorang pekerja.
  • UU Nomor 21 Tahun 1999, tentang ratifikasi konvensi ILO Nomor 11 tentang deksriminisasi pada pekerjaan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1999, berkaitan tentang pencabutan UU Nomor 11 tahun 1963 tentang tindakan pidana pada subversi.
  • UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala macam apapun bentuk-bentuk dekriminasi.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pembahasan pers.
  • UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan untuk HAM.
  • UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang peradilan dalam tata usaha negara.

Baca juga:

Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Ternyata Presiden juga mengatur Hak Asasi Manusia dalam kebijakan pemerintah, Presiden yang mengalami keputusan juga dalam mengatur Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap orang sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM.
  • Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang pendirian komisi nasional dan penghapusan kekerasan kepada wanita.
  • Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2008 tentang rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia.
  • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan kepada Hak Asasi Manusia dan ditetapkan pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, Surabaya dan Makassar.
  • Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001, tentang pembentukan pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Jakarta Pusat, diubah keputusannya menjadi Nomor 96 Tahun 2001.
  • Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
  • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hukum Asasi Manusia (HAM).

Baca juga:

Jaminan Pelindungan Dasar Hukum HAM dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia sangat sekali dijaga dan mempunyai banyak perlindungan, juga Hak Asasi Manusia mempunyai jaminan sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia yang masing-masing mereka miliki. Jaminan perlindungan tersebut yang sudah dikandung dalam unsur Undang-Undang Dasar 1945. Berikut jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945:

Pada pasal 27 ayat satu ini membahas tentang hak persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah, maksudnya adalah setiap orang mempunyai hak sama dalam mendapatkan peradilan hukum dan serta juga pelindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada setiap masing-masing orang.

Pasal 28 ini sering menjelaskan tentang hak berserikat, hak berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan. Maksudnya adalah setiap manusia berhak mempunyai serikat dan berkumpul atau bertemua dengan siapa saja manusia, juga berhak mengeluarkan suara akal mereka dalam bicaran maupun tulisan mereka.

Pasal 29 ayat 2 yang menjelaskan tentang hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, setiap warga berhak memiliki berhak mengambil pilihan agama yang dianut oleh negaranya tersebut tanpa memaksakan kehendeak mereka, dan bebas melakukan ibadah apapun dalam ajaran yang disampaikan pada agamanya tersebut.

Juga pada pasal 30 ini menjelaskan tentang hak usaha dalam pembelaan negara, maksudnya adalah setiap manusia masing-masing mempunyai hak yang sama dalam pembelaan negara. Apabila negara tersebut mengalami penyerangan ataupun penghinaan dari manapun.

Yang terdapat pada pasal 31 ini menjelaskan tentang hak mendapatkan pengajaran, maksudnya adalah setiap manusia masing-masing berhak untuk mendapatkan pengajaran dari berbagai orang. Dan setiap orang berhak untuk mengajar masing-masing manusia.

Jika pada pasal 32 berkaitan tentang hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan budaya. Makasudnya adalah semua manusia berhak menikmati hasil kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia dan juga memberikan kebebasan yang penuh kepadanya untuk mengembangkan kebudayaan Indonesia sendiri.

Kalau pada pasal 33 ini menjelaskan tentang hak di bidang ekonomi, maksudnya adalah setiap manusia berhak mendapatkan hak di dalam ekonomi, dalam membuka usaha dan membuka peluang kerja ataupun bebas membuka bidang jualan yang berkaitan dalam ekonomi.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Setelah mengetahui dengan berbagai dasar hukum Hak Asasi Manusia, dan juga tentang penegakan hukum untuk Hak Asasi Manusia yang diterapkan di Indonesia. Juga Hak Asasi Manusia bisa didapatkan dari berbagai macam untuk mendapatkan penuh Hak Asasi Manusia. Lalu apa saja sih macam-macam Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

3. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia pada kegiatan asas politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Baca juga:

4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia sebagai hak asasi, yaitu hak yang berlangsungan dengan hak asasi hukum. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.