Blog

losandes.biz: Kejagung Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan Eks Mendag Lutfi Bukan Politisasi


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Kejagung Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan Eks Mendag Lutfi Bukan Politisasi yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pemanggilan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (AH) dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (ML) tidak terkait dengan politik.

Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu, sementara Lutfi baru akan diperiksa pada Selasa (1/8/2023) besok.

“Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Airlangga Digoyang, Golkar Digoda

Ketut menjelaskan, belakangan ini, setiap perkara besar yang ditangani Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi lantaran sedang tahun politik.

Baca juga: Puan Bertemu Airlangga, Said Abdullah Sebut PDI-P dan Golkar Segera Kerja Sama 

Ketut mengatakan, demi mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang terkait kebijakan di tengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu, diperlukan pemanggilan terhadap Airlangga dan Lutfi.

“Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” imbuhnya.

Baca juga: Idrus Marham Berupaya Ajak Para Ketua DPD Golkar Bergerak Ganti Airlangga

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya,” ujar dia.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut.

Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.