Blog

losandes.biz: Makalah PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PKB


Dalam era yang terus berkembang dengan pesat, informasi telah menjadi komoditas yang tak ternilai harganya. Dari revolusi digital hingga transformasi teknologi, dunia kita kini tenggelam dalam lautan informasi yang tak pernah kering. Artikel ini mengajak kita untuk melangkahkan kaki ke dalam kompleksitas tatanan informasi saat ini, mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul dalam mengelola dan memahami gelombang informasi yang terus menggulung. Dari algoritma cerdas hingga arus berita yang tak kenal lelah, mari kita telaah bersama bagaimana kita dapat menjadikan informasi sebagai alat untuk mendobrak batasan dan memahami dunia di sekitar kita dengan lebih baik.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian losandes.biz dengan judul losandes.biz: Makalah PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PKB yang telah tayang di losandes.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.



 Dengan demikian, diharapkan guru mampu
mengembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai
pembelajar di masa sekarang ini mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam
bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.

1.    Menjelaskan Konsep
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Yang meliputi pengertian, komponen, dan
Prinsip dasar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

2.    Memaparkan lingkup pelaksanaan,
mekanisme, dan peran institus atau individu yang terkait dalam Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.

1.    Memberikan pengetahuan kepada
pembaca khususnya guru tentang konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
yang meliputu pengertian, prinsip pelaksanaan.

2.    Memberikan wawasan dan
pengetahuan tentang mekanisme PKB dan Peran Institut stsu individu yang terkait
dalam PKB.

1.   
Menajamin
kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu.

2.   
Menyajikan
landasan yang kuat tentang metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata
pelajaran tertentu.

3.   
Menyediakan
pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai
institusi disamping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan
metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu.

4.   
Mengakar
dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan.

5.   
Berkontribusi
terahadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya.

6.   
Membuat
guru secara intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada.

7.   
Menyediakan
waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi
materi belajar dan pedagogik serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik
pembelajaran sehari-hari.

8.   
Didesain
oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB
bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya.

9.   
Mencakup
berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum
terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.

1.   
Pelaksanaan
Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah
upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas
pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan
tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan
pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru
utuk mencapai dan meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup:
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesi sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan
kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi
bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).

Kegiatan pengembangan diri yang
mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tesebut harus
mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar atau peningkatan
kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:

1)    Kompetensi penyusunan RPP,
program kerja, perencanaan pendidikan dan evaluasi

2)    Penguasaan materi dan
kurikulum

3)    Penguasaan metode mengajar

4)    Kompetensi melakukan evaluasi
peserta didik dan pembelajaran

5)    Penguasaan teknologi
informatika dan komputer (TIK)

6)    Kompetensi inovasi dalam
pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia

7)    Kompetensi menghadapi tuntutan
teori terkini

8)    Kompetensi lain yang terkait
dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.

2.   
Pelaksanaan
Publikasi Ilmiah

Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi
ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:

a.   Presentasi pada forum ilmiah,
sebagai pemasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau
diskusi ilmiah

b.   Publikasi ilmiah hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi
ilmiah ini mencakup pembuatan:

1)  Karya tulis berupa laporan
hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:

a)  Diterbitkan/dipublikasikan
dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus
dari penilaian ISBN

b)  Diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi dan
tingkat kabupaten/kota

2)     Tulisan ilmiah populer di
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat
di:

a)  Jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi

b)  Jurnal tingkat nasional yang
tidak terakreditasi/tingkat provinsi

c)  Jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/madrasah).

c.   Publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan dan pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:

1)  Buku pelajaran per tingkat
atau buku pendidikan per judul yang:

b)  Dicetak oleh penerbit dan
ber-ISBN

c)  Dicetak oleh penerbit dan
belum ber-ISBN

2)  Modul atau diklat pembelajaran
per semester yang digunakan di tingkat:

a)  Provinsi dengan pengesahan
dari Dinas Pendidikan Provinsi

b)  Kabupaten/kota dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

c)  Sekolah/madrasah setempat.

3)  Buku dalam bidang pendidikan
dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN.

4)  Karya hasil terjemahan yang
dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.

3.   
Pelaksanaan
Karya Inovatif

Karya
inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan
seni. Karya inovatif ini mencakup:

a.    Penemuan teknologi tepat guna
kategori kompleks atau sederhana

b.    Penemuan/penciptaan atau
pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana

c.    Pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana

d.    Penyusunan standar, pedoman
soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi

C.   Prinsip-Prinsip
Dasar Pelaksanaan PKB

Dalam pelaksanaan PKB harus dapat
mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.       PKB harus fokus kepada
keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh
karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.

2.       Setiap guru berhak mendapat
kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara
teratur, sistematis dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan
pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses
penyusunanprogram PKB harus dimulai dari sekolah.

3.       Sekolah wajib menyediakan
kesempaan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah
jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah berhak menambah alokasi waktu jika
dirasakan perlu.

4.       Bagi guru yang tidak
memperlihatkan perangkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program
PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagii guru,
jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program
PKB.

6.       Proses PKB bagi guru harus
dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan
pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga benar-benar terjadi
perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks,
ketrampilan dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan
pendidikan di sekolah.

7.       PKB yang baik harus
berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang belaku di
sekolah dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiata PKB harus menjadi bagian
terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan kabupaten/kota dalam
melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah,
orangtua peserta didik dan masyarakat.

8.       Sedapat mungkin kegiatan PKB
dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus
KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi
dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar
bepergian ke tempat lain.

Tujuan umum pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus
tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut:

a.    Meningkatkan kompetensi guru
untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan
yangberlaku.

b.   
b.
Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran
peserta didik.

c.     Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan
tugas pokok

dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.

d.     Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai
penyandan profesi guru.

e.   
 Meningkatkan citra, harkat, dan martabat
profesi guru di masyarakat.

f.    
Menunjang
pengembangan karir guru.

Manfaat pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan
keprofesian guru adalah sebagai berikut:

a.     Bagi Peserta Didik Peserta didik memperoleh
jaminan pelayanan dan pengalaman

Sekolah mampu memberikan
layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

d.    Bagi Orang Tua/Masyarakat

Orang
tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan
pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.

Memberikan jaminan
kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

F.   
 Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB

Lingkup
pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di
bawah ini. Beberapa bentuk PKB
dapat meliputi unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah
maupun melalui jaringan virtual. Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa
kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat
diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri (sumber PKB dalam sekolah),
contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran,
kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah
secara menyeluruh (WSD= whole school development). Lebih rinci lagi,
kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat
dikelompokkan sebagai berikut.

1.
Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain:

     a.
mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan
dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

b.
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

c.
mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat
menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya.

e.
menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk
melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran.

f.
membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan
profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran.

g.
melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan
menuliskan hasil penelitian tersebut.

2.
Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara
lain:

a.
saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran.

d.
membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan
profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran.

f.
pelaksanan pembimbingan pada program induksi.

Sumber
PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama
antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah
antarnegara secara langsung maupun melalui teknologi informasi (sumber PKB
jaringan sekolah). Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang
ada dapat berupa:

b.
pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih.

c.
kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri.

d.
mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan,
pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan.

Jika
kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi
melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih
membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber-sumber PKB
selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber
kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan
Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui
pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang
diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan
menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau
dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui
KKG atau MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah,
misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya
untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.

Berdasarkan
analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada
praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya
sebagai berikut.

Setiap
awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya.
Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai
mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja
dan reviu tahunan pada awal tahun
ajaran
dan/atau menjelang
akhir tahun ajaran
. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah,
maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB. dilakukan di sekolah induknya.
Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat antara lain
sebagai berikut.


Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama
satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal
maupun informal (berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada
peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan
menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif).

• Hasil atau dampak yang dirasakannya
dari usaha tersebut.


Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun
terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap
pengembangan sekolah, dsb.


Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal
yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).

• Kelemahan/kekurangan
yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin
dikuasainya).


Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru    dialaminya.

• Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki
Profil dan Angka Penilaian Kinerja.

• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri.

• Kegiatan yang
direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.

• Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan
lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya.

Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti
proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian
Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan
apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar
kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.

Melalui
konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB
membuat perencanaan kegiatan PKB (Format-2) bersifat sementara (untuk
selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan
Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:

• evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;


catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada),
Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;

• penilaian kinerja guru;


data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk
kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana
Pengembangan Sekolah.

 Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah
(jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah),
Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan
menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang
akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di
dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah
tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan
dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di
kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun
KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun
melalui kegiatan jaringan sekolah.

 Guru menerima rencana program PKB yang
mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang
telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala
sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah),
koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan
berkelanjutan (jika memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman
dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi
yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK
GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga
mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru
mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada
pedoman PK GURU).

Guru
mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar
sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan
PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di kelasnya. Ada
perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah
mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK
GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang
telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di atas standar akan
mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan
tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang
agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini.
Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai
standar kompetensi profesi (guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah
standar kompetensi yang ditetapkan) harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
(i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii) daya dukung yang tersedia di
sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU;
serta (iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah
guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi.

Pada
tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala
sekolah, menganalisis hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya.
Guru kemudian diberi kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan
penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang
dilakukan guru secara mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang
dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan yang
telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama, guru telah berhasil
meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi
dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat
langsung melaksanakan PKB untuk peningkatan profesionalisme.

Jika
guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan
pertama (tahap informal), maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat
menentukan proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses
peningkatan pada tahap ini antara lain:


Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah dengan pendampingan,
artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang
akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan peningkatan kompetensi yang
diperlukan, meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6
minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan bimbingan secara
intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum dilakukan penilaian
kemajuan kedua. • Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang tidak dapat
dilakukan di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di
luar sekolah
. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti pelatihan tertentu
dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai contoh, guru
dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga
lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan
kedua pada waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan
penilai (sebelum akhir tahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan capaian
peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua ini akan
ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala
sekolah wajib memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini.

Guru
tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di
tahun berikutnya apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran guru
tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang
dinilai. Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di
bawah standar, maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standar
kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan
kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal ini,
guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal
50% dari jumlah kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu
ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai kondisi tersebut, maka guru dapat
dikenakan sangsi, antara lain berupa pengurangan jam mengajar (<24>

Dalam
pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi
guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang
ditetapkan dapat didampingi oleh Guru pendamping/mentor. Guru
pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas memberikan
pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor
dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah (jika sekolah merasa belum
memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan).

Persyaratan
untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki:

a.    kualifikasi
akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi.

d.    ciri-ciri
yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak
mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk
berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam
maupun di luar sekolah.

Sedangkan
tugas pokok guru pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah sebagai
berikut.

a.    Melakukan
monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB
pencapaian standar profesi.

b.    Memberikan
bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri
guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU.

c.    Memberikan
masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah
terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.

d.    Membuat
catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian
standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan)
menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.

Di
akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi
apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan
kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau
karya inovatif (Format-3).

F.
Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB

1. Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB

Untuk
menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi
pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab
setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut
tergambar dalam diagram berikut ini.

Diagram
tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat (Kementerian
Pendidikan nasional) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan
tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB
melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud
dirinci sebagai berikut.

Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.

Kementerian
Pendidikan Nasional sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.

1.    Menyusun
dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan
PKB.

2.    Menyusun
pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB.

3.    Mengkoordinasikan
dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PKB.

4.    Memfasilitasi
kegiatan dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah,
gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar
lainnya.

5.    Memantau
dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional.

6.    Menyusun
laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara
nasional.

Tugas
dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP

Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat
provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas
dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut:

1.   
Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah
yang ada di daerahnya.

2.   
Mensosialisasikan,
menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat
Kabupaten/Kota.

3.   
Melaksanakan
pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan PKB yang ada di bawah
kewenangannya.

4.   
Menjamin
bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang
dilaksanakan melalui KKG/MGMP.

5.   
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya.

6.   
Dinas
Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan
kegiatan PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya
kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian
Pendidikan Nasional.

Tugas
dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota

Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung
dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.

1.    Mensosialisasikan
dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim
pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota.

2.    Menghimpun
dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus
sekolah yang ada di wilayahnya.

3.    Mengetahui
dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.

4.    Menyediakan
pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan
pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya (sekolah maupun gugus). Jika diperlukan
menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat
kabupaten/kota (kegiatan PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).

6.    Membuat
laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada
sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi
masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa
mendatang.

7.    Mengembangkan
dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk
penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota.

Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP

 KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang
bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus
masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam
pelaksanaan PKB sebagai berikut.

1.   
Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru  dan rencana PKB sekolah yang ada di gugusnya.

2.   
Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan
serta melaksanakan kegiatan PKB di gugusnya.

3.   
Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota.

4.   
Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugusnya
masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Sekolah.

5.   
Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di
sekolah.

6.   
Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan
Pengawas Sekolah.

Tugas
dan Tanggung Jawab Sekolah

Sekolah
di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung-jawab langsung dalam
pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan
profesinya memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai
berikut.

1.   
Memilih koordinator PKB dan
Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB.

2.   
Menyusun program kegiatan
PKB yang didasarkan kepada hasil PK GURU masing-masing guru di sekolahnya
sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar
penyelenggaraan PKB.

3.   
Menetapkan rencana program
dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk
dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan
kabupaten/kota.

4.   
Melaksanakan kegiatan PKB
sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, dsb di sekolahnya.

5.   
Memberikan kemudahan akses
bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi
guru untuk mengikuti kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.

6.   
Menjamin ketercapaian pelaksanaan
PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Format Kendali Kinerja
Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah.

7.   
Mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus
untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

8.   
Membantu tim pemantau dan
evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.

2.
Peran Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB Koordinator PKB Tingkat
Sekolah

Koordinator
PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; (i) memiliki kualifikasi
S1/D4; (ii) sudah memiliki sertifikat pendidik; (iii) memiliki kinerja baik
berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang
manajer; (v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat
mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama
dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai
banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB,
sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah
dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya.
Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa
mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat
dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atauseorang guru
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas
tersebut.

Koordinator
PKB di tingkat sekolah

Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil
evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing
Guru Pendamping, dan merekapitulasinya.

Berdasarkan
rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala
Sekolah:


Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya
sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.


Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan
khusus sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.

Koordinator
PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk
melihat peluang bagi:


dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya,
guru dari Sekolah A melakukan

observasi
di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah
naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu
masalah yang sedang mereka hadapi);


KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain;


KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain;

Sedapat
mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri
hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.


KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain.


KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain.

Sedapat
mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri
hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.

Koordinator
PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan
evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi
tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan
tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru;
(2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta
didiknya.

Koordinator
PKB Tingkat Kabupaten/Kota

Koordinator
PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah
tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk: (i)
mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk
kegiatan PKB di daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan
tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv)
mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan (v) berkomunikasi dengan
berbagai pemangku kepentingan.

Koordinator
PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi
di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah.

Melalui
konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB
Kabupaten-Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala
Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua
sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai
bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.

Berdasarkan
data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi
dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota
menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana
tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan
ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat
dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat
kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika
tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara
umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah
diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan
peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.

Koordinator
PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya
(baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah lain
di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru
(perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii)
LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi
(perorangan); (vii) PT/LPTK’ dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal
dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi
kebutuhan guru melalui kegiatan PKB yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota.

Koordinator
PKB Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan
evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya. Tujuan utama evaluasi
tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program PKB diterapkan dalam
pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru
dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap
kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap
kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.

1.   
PKB adalah sebuah bentuk
pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan suatu jalan utama dalam
upaya membawa perubahan-perubahan yang berkaitan dengan keberhasilan peserta
didik, sehingga siswa diharapkan mempunyai pengetahuan, keterampilan/skill yang lebih , dan mampu memahami
materi secara mendalam. Dengan adanya PKB guru mampu membangkitkan minat
peserta didik khususnya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru-guru yang
profesional sangat diperlukan sebagai penunjang pembangunan negara secara
menyeluruh, karena guru-guru yang profesional mampu melahirkan golongan
cendekiawan yang nantinya akan meneruskan generasi bangsa Indonesia

2.   
Menjadi seorang guru sangat
membutuhkan skill/kemampuan dalam proses peningkatan pendidikan. Bukan hanya
itu, guru juga harus memiliki karakter khusus dalam mengajar. PKB merupakan
wadah suatu pencerahan dan penawaranbermakna bagi seorang guru. Karena PKB
memberikansuatu pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan
utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan peserta
didik. Menjadi seorang guru bukan berarti berhenti belajar karena guru-pun
harus berguru. Maka dari itu mengikuti pelatihan yang membantu meningkatkan
kualitas guru maupunkeberhasilan peserta didik sangatlah perlu diikuti oleh
seorang guru demi terwujudnya pendidikan yang berkarakter dan menghasilkan
tenaga profesional serta peserta didik yang memiliki kualitas tinggi.

Masih tampak kebiasaan lama guru
seperti kebiasaan mendominasi pembelajaran dan ceramah. Hal itu dapat dimaklumi
karena suatu kebiasaan sulit untuk dihilangkan. Setelah guru mendapatkan
pendidikan serta latihan PKB maka guru dapat mengimplementasikannya dalam
pembelajaran di kelas, dan diharapkan kebiasaan-kebiasaan lama di atas perlahan
dapat di kurangi demi peningkatan kualitas guru itu sendiri serta peningkatan
mutu pendidikan. Dari pendidikan dan latihan PKB yang telah diikuti oleh guru,
guru dapat mengimplementasikannya, diantaranya:

1.   
Guru
dapat menyusun RPP, program kerja, perencanaan pendidikan dan evaluasi dengan
lebih baik

2.   
Meningkatkan
metode mengajar, seperti guru menugaskan kepada siswa untuk membentuk kelompok
kecil/ kelompok diskusi pada saat pembelajaran. Setelah itu, guru serta siswa
melakukan/ menarik kesimpulan dari topik yang dipelajari. Hal ini bertujuan
agar siswa dapat ikut aktif dalam mengikuti pembelajaran dan siswa dapat lebih
mandiri menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada materi yang diajarkan
guru.

3.   
Guru
melaksanakan kolaborasi lesson study
dengan guru lain/ dengan kepala sekolah. Atau dapat dikatakan pula dalam
pembelajaran guru melakukan open class.
Jadi guru mengundang guru-guru lain/ kepala sekolah dengan tujuan agar pembelajaran
dapat di awasi pula oleh guru lain/ kepala sekolah sehingga guru-guru lain
dapat memberi komentar dalam pembelajaran, baik itu mengomentari mengenai
keaktifan siswa ataupun cara mengajar guru. Hal ini dilakukan demi peningkatan
kualitas keprofesian serta keberhasilan peserta didik.

Baedhowi
.2010. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)
Kementerian
. Jakarta:
Kementerian Pendidikan Nasional

Tim
Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI (2007). ILMU DAN
APLIKASI PENDIDIKAN Bagian III: Pendidikan Disiplin Ilmu
. Bandung: PT.Imperial bhakti utama. (online) (diakses pada tanggal 31
Desember 2012).

1.   
Dwi Noviyani Putri
(11144600090)

a.    Mengerjakan isi mulai dari
halaman 1-7 mengenai Pengertian PKB,
Komponen dalam PKB serta Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB.

b.    Menambahkan kesimpulan pada bagian atau point ke 2..

c.    Mengerjakan Implementasi PKB mengenai kebiasaan
guru dalam pembelajaran seperti mendominasi pembelajaran dan ceramah, pembuatan
RPP, peningkatan metode pembelajaran, serta kolaborasi lesson study yang dapat
dilaksanakan oleh guru (implementasi
paragraf 1).

Referensi yang digunakan:

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI
(2007). ILMU DAN APLIKASI
PENDIDIKAN Bagian III: Pendidikan Disiplin Ilmu
. Bandung: PT.Imperial bhakti utama. (online) (diakses pada tanggal 31
Desember 2012).

2.   
Afifah Rizki Yunitasari
(11144600103)

a.   
 menentukan judul dalam pembuatan makalah ini
dan memiliki buku yang bersangkutan dengan judul yang saya jadikan referensi.

b.   
 Mengerjakan mulai dan Bab Pendahuluan (Latar Belakang, Tujaan dan Manfaat)

c.   
 Mengerjakan Inti yaitu mulai dari Tujuan PKB yaitu dari halaman 9-14 (6
lembar)

d.   
 Materi dari teman-teman saya gabungkan dan saya mengedit makalah ini.

e.   
Membuat Kesimpulan pada point 1.

f.    
Membuat Implementasi pada paragraf ke 2.

Baedhowi .2010. Pedoman
Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Kementerian
. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional

3.   
Wasillah Arwanda Arna
(11144600085)

a.   
Mengerjakan
mulai dari halaman 15-16.

b.   
Membuat
cover, Kata Pengantar dan Daftar Isi.

4.   
Bibit Dwi Prastyorini
(11144600104)

Mencari referensi
materi tentang diklat dari internet kemudian merangkumnya lalu mengerjakan
mulai dari halaman 17-22 (6 lembar). Lalu materi tersebut disatukan untuk
digabungkan dengan materi teman-teman.

Referensi
yang digunakan:

5.   
Eka Pawit Martiana
(11144600107)

Mencari materi
tentang diklat guru SD dari internet, lalu saya mereviewnya yang pada makalah
ini menjadi halaman 23-28 (6 lembar). Lalu materi tersebut dikumpulkan untuk
digabungkan dengan teman-teman.

Referensi
yang digunakan: